TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang soal data dugaan 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022. Dugaan ekspor ilegal itu diketahui KPK dari situs web Bea Cukai China.
"Temuan KPK bahwa ada indikasi 5juta ton nikel yang diekspor, ini sesuatu yang sangat memprihatinkan," tegasnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Temuan KPK sebagaimana disampaikan Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, menurut Mukhtarudin, menjadi catatan buruk di sektor pertambangan nasional. Komisi VII DPR disebutkan dia akan mendalami pernyataan KPK. Yakni dengan meminta penjelasan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
"Kami Komisi VII akan mendalami dengan Kementerian ESDM, bagaimana pengawasan pertambangan yang dilakukan ESDM. Kedua, kami meminta KPK agar mengungkap secara tuntas tentang ekspor nikel ilegal ini. Buka semua, siapa yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal," tegas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Kementerian ESDM juga harus melakukan investigasi secara mendalam. Nantinya, jika ditemukan adanya perusahaan tertentu yang melakukan ekspor nikel secara ilegal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut harus dicabut.
"Ini jadi catatan merah, kenapa juga kejadiannya (ekspor) sampai berjuta-juta ton, dimana pengawasannya? Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres di ESDM, khususnya di Minerba. Barang begini enggak mungkin ketahuan, barangnya kan besar. Pasti ada konspirasi," jelas Mukhtarudin.
Anggota Badan Anggaran DPR itu menambahkan, Komisi VII DPR dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat dengan Kementerian ESDM untuk menanyakan temuan KPK tersebut. Selain ESDM, Komisi VII DPR juga akan berkoordinasi dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk memungkinkan diundangnya KPK.
"Harus ada ujungnya dari data yang diungkapkan KPK, jangan sampai hilang begitu saja. Ini sangat besar, potensi kerugian negaranya dikatakan KPK sampai 14 triliun. Tidak boleh main-main," ucapnya.
Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya mengungkapkan ekspor nikel ilegal berlangsung sejak Januari 2020. Padahal pemerintah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 sebagai bagian dari langkah hilirisasi sektor pertambangan.
"Sumber bijih nikel yang diduga diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara," ucap Dian. (*)
Pewarta | : Sumitro |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
POSNU Kota Banjar Minta Kasus Tunjangan Rumdin Dibuka ke Publik
Tim Futsal Putra Kabupaten Lamongan Amankan Tiket Porprov Jatim 2025
Komisi VIII Sebut Pemberangkatan Haji Tahap Pertama Lancar, Tetapi Catat soal Travel Nakal
Jelang Porprov Jatim 2025, Kondisi Gor Ken Arok Kota Malang Memprihatinkan
Demi AI dan Energi Bersih, Google Bangun Tiga Proyek Nuklir 600 MW di AS
Rusdi Kirana Nyatakan Dukungan Penuh Perangi Narkoba
Khofifah Optimis Jatim Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi Nasional
Dari Pengusaha Rambah Praktisi Hukum, Peter Sosilo Raih Gelar Doktor
Perempuan di Kota Malang Laporkan Mantan Suami Gegara Tega Kasihkan Anaknya ke Orang Kaya
Tasyakuran 732 Tumpeng Serentak Peringati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto