TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menindak tegas pelaku yang mempromosikan konten bermuatan judi daring di berbagai platform untuk mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas perjudian yang menimbulkan kerugian.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Spontan, Bupati Probolinggo Pimpin Aksi Pungut Sampah saat Jalan Santai Harjakapro
Terjaring Inspeksi, Empat Kendaraan Travel Wisata di Banyuwangi Langgar Aturan Keselamatan
Musim Pancaroba, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Malang Terdampak Angin Kencang
Pak Yes Resmikan Poli Bedah Mulut dan Instalasi Farmasi RSUD dr. Soegiri Lamongan
Ngaji Budaya dan Sejarah Argopuro, Cara Bupati Probolinggo Wujudkan Wisata Budaya lewat Gus Waris
Atasi Hama Tikus, Prabowo Kirim 1.000 Burung Hantu untuk Bantu Petani Majalengka
Pakar Politik UB: Keanggotaan Indonesia di BRICS Bisa Jadi Strategi Hadapi Tarif Trump
Ali Mufthi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua DPD Golkar Jatim, Didukung 41 Suara
POSNU Kota Banjar Minta Kasus Tunjangan Rumdin Dibuka ke Publik
Tim Futsal Putra Kabupaten Lamongan Amankan Tiket Porprov Jatim 2025