TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Hajj 2025: The Perfect Timing to Take Shalawat Bus
Dialog Pancasila di Turen, Gugah Semangat Gotong Royong Generasi Muda
Kemenag RI Perkuat Sinergi Tim Pengawas Haji 2025, Adaptasi Cepat Jadi Kunci
Permudah Pengurusan SIP, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan MPP Digital Bagi Tenaga Medis
Soroti Bullying di Pesantren, DPRD Jatim Dorong Sinergi Cegah Kekerasan di Dunia Pendidikan
Pagelaran Seni Teater Lakon Raung Silago di Banjarnegara Mampu Bikin Penonton Merinding
Guru Besar FEB Unair Ingatkan Pentingnya Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Representasi Pertama dari Jepang, Wakil Wali Kota Bandung Sambut Baik Program HCI
Pegadaian Plaza Pondok Gede Tingkatkan Kualitas Layanan Lewat Pelatihan Komunikasi
Reuni Alumni Undar Jombang, Spirit Trisula untuk Kembali ke Akar Menuju Kejayaan