TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Soal Bocor ASPD: Bukan dari SMPN 10 Kota Yogyakarta, Ternyata Ulah Oknum Guru di Sekolah Lain
Khofifah Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU 2025–2030
Angin Segar Pertumbuhan Ekonomi
DPRD Jatim Dukung Program Sumur Minyak Ilegal Dikelola BUMD dan Koperasi
Pasar Terban Yogyakarta Dikebut: Target September 2025, Pedagang Siap Tempati Lapak Baru
Hasil Kolaborasi dengan Unair, Desa di Gresik Kini Ramah Disabilitas
732 Tahun Kabupaten Mojokerto, Bupati Al Barra Sampaikan Program Unggulan
Perdana Kembali ke Kanjuruhan, Arema FC Termotivasi Kalahkan Persik Kediri
Sendratari Mpu Nala Kota Mojokerto Tampil dalam Light Culture Parade APEKSI 2025
Dapat Ancaman Usai Gencar Tertibkan Miras di Kabupaten Probolinggo, Habib Mustofa Tempuh Jalur Hukum