TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers
Dunia Mengutuk Kembalinya Genosida Israel di Gaza
KKB Papua Makin Keji, Serang dan Bunuh Enam Orang Guru di Yahukimo
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mees Hilgers Dipastikan Absen Lawan Bahrain
Griyo Rinenggo Ponorogo Hadirkan Bingkisan Lebaran Pempek Wong Kito
Jateng Jadi Contoh Industri Pengolahan Padi untuk Swasembada Pangan, Wamentan: Kualitas Beras Lebih Bagus
Berusia 5 Abad, Sanggring Kolak Ayam Gresik Terus Dilestarikan: 3.500 Porsi Dimasak oleh Lelaki
Turun Gunung Langsung ke Jember, Keponakan Prabowo Inginkan Cetak Kader Terbaik Tidar
Silaturahmi Lintas Generasi Alumni HMI FIA UB, Momentum Berbagi dan Jaga Tradisi