TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Puan Maharani Bertemu Erdogan di Forum Parlemen Pendukung Palestina di Turki
UPT PJJ Pacitan Tetap Siaga Pasca Lebaran, Jalur Provinsi Ditambal Aspal Hotmix
Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak untuk Antisipasi Libur Paskah
Tebing Longsor Kembali Tutupi Jalan Pacitan–Ponorogo, Pengendara Diminta Hati-hati
Gresik Sambut Program Sekolah Rakyat, Pendaftaran Siswa Mulai Juni
Polemik Keaslian Ijazah Jokowi
Gibran Rakabuming Raka Ajak Generasi Muda Indonesia Cepat Belajar dan Beradaptasi untuk Menghadapi Kompetisi Global
PLN Mobile Proliga 2025, Gresik Petrokimia Akan Mencoba Peruntungan Hari Ini
Kepemimpinan Nasional dalam Menghadapi Tantangan Tariff War
Baru Dibuka Langsung Digerebek, Polisi Temukan Ini di Dalam Toko Miras Ilegal Majalengka