TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Rekomendasi Gunung di Mojokerto yang Cocok buat Tektok
Mastering Comfort: The Art of Blangkon Crafting by Supari of Kediri
Hajj 2024: Terms and Conditions for Hajj by Proxy
Menteri PUPR RI: Indonesia Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10 Tahun 2024 di Bali
Pilgub Jatim 2024, Golkar Resmi Dukung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak
Jelang World Water Forum ke-10, Menteri PUPR RI Tinjau Kesiapan Venue Utama
Kandas di 32 Besar Liga 3, Persedikab Kediri Gagal Naik Kasta ke Liga 2
Kualitas Nutrisi Makanan Jemaah Haji Indonesia Terjamin
Lebih dari 34 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah Al-Munawwarah
Atasi Kasus Stunting, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Andalkan 20 Langkah Ini