TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
SMI Youth Exchange Chapter ASEAN 2025, 86 Pemuda Nusantara Tampil Percaya Diri di Panggung Internasional
Dua Atlet Selancar Ombak Asal Pacitan Sumbang Medali di Porprov Jatim
Gubernur Pramono Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Kota Global Dunia
Konkab PGRI Probolinggo: H. Asim Terpilih Lagi, Gedung Sekretariat Jadi Prioritas
IPSI Surabaya Lepas 30 Atlet Berlaga, Target 7 Medali Emas di Porprov 2025
Prioritaskan Efektivitas Kinerja, Pemkot Malang Masih Kaji Soal WFA bagi ASN
Hadiri Wisuda Sang Putra, Gubernur Khofifah Jadi Tamu Kehormatan di Peking University Tiongkok
Iran-Israel: Dendam Ideologis dan Pertarungan Hegemoni Regional
Lewat PODSI, Kota Probolinggo Tambah 5 Medali di Porprov 2025
Pemkot Malang Bakal Tertibkan 5.000 Lebih PJU Ilegal