TIMESINDONESIA, MALANG – Mantan Wali Kota Malang HM. Anton hari ini (29/3/2020) menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani masa hukuman di LP Porong, Jatim. Abah Anton bebas usai menjalani hukuman atas kasus yang menimpanya selama menjadi Wali Kota Malang.
Saat itu Anton divonis dua tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi. Selain Anton hampir semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang dibongkar KPK RI itu.
Abah Anton langsung dijemput dan disambut keluarga serta koleganya. Namun, ia tak langsung bertolak ke kediamannya di daerah Tlogomas, Kota Malang. Tapi ke Surabaya dan Pacet untuk mandi air hangat.
"Saya tidak langsung pulang ke Malang, tapi ke rumah kerabat di Surabaya," ujarnya seperti ditirukan salah satu pengurus PCNU Kota Malang.
Pria yang didapuk sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Fuad Lapas Porong ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi.
"Alhamdulillah, pagi ini bisa menghirup udara kebebasan dar masa ujian yang harus dilakoni selama dua tahun. Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang," tukas Abah Anton yang bebas hari ini. (*)
Editor | : Deasy Mayasari |
Ini Tanda Tubuh Anda Kekurangan Vitamin
Refik Anadol Ubah Gol Legendaris Messi Jadi Karya Seni AI Canggih
Jangan Anggap Remeh! Ini Risiko Jika Lalai Merawat Gigi di Usia Tua
Negeri Para Komisaris BUMN
Dorong Digitalisasi Akses Pendidikan Tinggi, Menko PMK RI Resmikan SALUT Berbasis Pesantren
SPMB 2025 Kota Banjar, Sejumlah Sekolah Negeri Minim Diminati Pendaftar
Sleman Dibanjiri Wisatawan, Angka Kunjungan Tembus 475 Ribu Saat Liburan Sekolah
Tasyakuran Harlah ke-27, DPC PKB Banyuwangi Gas Pol Songsong Pemilu 2029
Gayung Bersambut, Saling Dukung untuk Ikon Sejarah 'Hamid Rusdi' di Kabupaten Malang
Mulai Dapur Umum Hingga Bantuan Kemanusiaan, PDIP Terdepan Bantu Korban Banjir Mataram